Tersangka Penggelepan Saat di Amankan Sat Reskrim |
Tak hanya tersangka yang berhasil diamankan aparat, namun aparat juga berhasil mengamankan, Barang Bukti (BB), 3 lembar surat pernyataan serta 5 lembar nota pembayaran contan dari pemilik counter di daerah Jujuhan, Kabupaten Bungo.
“Tersangka berhasil diamankan aparat di dekat rumahnya di Jaya Setia. Tak hanya tersangka, BB 3 lembar surat pernyataan serta 5 lembar nota pembayaran kontan sudah kita amankan,” ungkap Kapolres AKBP Bayuaji Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Ardi Kurniawan,” jum at (26/6).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pada tanggal 03 Nov 2014, tersangka seperti biasa ambil saldo m kios dari PT. Arifindo Mandiri untuk dijual ke counter-counter di daerah jujuhan. Namun setelah menjual salso m kios, tersangka tidak menyetorkan hasil penjualannya kepada PT. Arifindo Mandiri. Merasa curiga, PT. Arifindo Mandiri melaporkan ke Polres Bungo. Akibatnya, PT. Arifindo Mandiri mengalami kerugian sebsar Rp 36 juta.
Ditegaskan Ardi, saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bungo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Selain tersangka, 3 lembar surat pernyataan serta 5 lembar nota pembayaran contan juga kita amankan,” tegas Ardi. (*)
Reporter: Azhary
Editor: Moezzafar