Petani Ganja Merangin terancam 20 tahun Penjara

Pilihan Redaksi

» » » Petani Ganja Merangin terancam 20 tahun Penjara

Petani Ganja Terancam 20 Tahun
LAMPUKUNING.com- Mudir (35) asal Padang Guci Provinsi Bengkuluyang kedapatan menanam pohon ganja di kebun miliknya terancam 20 thun penjara.

"Tersangka melanggar Udang-Undang RI tentang Narkotik No 35 tahun 2009 tentang Narkotik, pasal 114, 111, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjaradan denda 8 Milyar," tegas Kapolres Merangin, Munggaran Kartayuga SIK.

Disebutkannya, pelaku ini menanam ganja dengan alas an hanya untuk dikonsumsi sendiri.

"Ya, kita berhasil amankan seorang petani kopi bernama mudir, namun dalam kebun kopi miliknya petugas mendapatkan 14 batang ganja siap panen umur empat bulan. Menurut hasil lidik,  pelaku menanam ganja ini hanya untuk konsumsi sendiri," ungkap Kapolres.

Mudir sendiri diakui, sudah punya pengalaman dibidang ini, sejak tahun 2010, dan tahun 2012  mudir punya ladang di kawasan sungai tebal Kecamatan Lembah Masurai . Di lokasi ini diamenanam 3 batang pohon ganja.
Kemudian pada 2012, Mudir berhasil menanam 10 batang dan terakhir ketika dia pindah ladang di kawasan Danau Pauh dia kembali mencoba menanam 14 batang.

"Pelaku positif narkoba, dia lakukan ini lantaran punya pengalaman ketika ia pernah menanam batangan haram ini waktu dirinya berladang kawasan sungai tebal. Ketika dia pindah kearea ladang dia yang baru Dusun Danau Pauh Kecamatan Jangkat dia mencoba lagi," beber Kapolres.

Dituturkan Kapolres, untuk ancaman atas perbuatan tersangka lantaran melanggar pasal 114 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1, Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun pejara dan maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, Jajaran Polisi Sektor (Polsek),Kecamatan Lembah Masurai Jum  at sekitar pukul 16.30 WIB mengamankan petani ganja yakni Mudir (35) asal Padang Guci Provinsi Bengkulu beserta barang bukti 14 batang ganja diladang miliknya kawasan Dusun Danau Pauh.

Penangkapan bermula, ketika Polsek Masurai IPTU Ismail bersama jajaranya mendapatkan informasi adanya dugaan ladang ganja di kebun kopi milik Mudir di Dusun Danau Pauh Desa Pulau Tengah Kecamatan Jangkat.

Kemudian petugas melakukan patrol dikawasan tersebut, setelah berjalan kaki selama tiga jam, aparat berhasil menemukan lokasi kebun kopi tempat ganja ditanam serta meringkus petaninya.(*)

Reporter : Mujiburrahman
Editor : Yupnical Saketi
Publisher : wawan

Bagikan

Berita Lainnya...

close
close
iklan 120 x 600 kiri

Pornografi