Ilustrasi/Net |
Bahrun alias Arun (54) warga Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun saat sedang tidur.
Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Sahlan, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Dikatakannya, pelaku dilaporkan oleh isterinya sendiri yang melihat langsung kejadian tersebut.
"Pelaku beraksi Rabu (24/6) di rumahnya sendiri. Yang kemudian dilaporkan oleh istrinya. Dari hasil laporan ini pelaku berhasil kita meringkus pelaku Kamis (25/6)," ujar AKP Sahlan, Sabtu (27/6).
Dijelaskan Sahlan, dari keterangan saksi yang merupakan ibu korban, perbuatan pelaku ini diketahuinya saat kembali dari sumur.
"Kejadiannya sekitar pukul 05.45 Wib pagi, usai ketahuan pelaku langsung memakai pakaiannya dan pergi motong karet," lanjut kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 46 dan 47 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 76d, 76e dengan ketentuan pidana pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 82 ayat 1 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Reporter: Hale
Editor: Moezzafar