Gudang Petasan Saat di Grebek Petugas Kepolisian |
Dari penggerebekan tersebut, disita ribuan petasan, mulai dari petasan korek hingga petasan shotgun. Penggerebekan bermula ketika polisi mendapat informasi ada pedagang petasan menjual tanpa izin. Satu ruko dijadikan tempat penyimpanan petasan.
Informasi tersebut lantas dikembangkan, dengan mendatangi pemilik ruko, Heny Adriani, di Pasar Bawah, Bangko. Heny bersedia rukonya digeledah. Didampingi polisi, Heny langsung membuka ruko tiga lantai tersebut. Di dalam ruko terdapat ribuan petasan berbagai jenis. Namun Heny seketika menunjukkan surat izinnya.
Surat izin serta petasannya diperiksa satu per satu. Hasilnya ditemukan 11 jenis petasan tidak memiliki izin dan langsung dibawa ke Polres Merangin. Saat akan dibawa, Heny sempat menolak dan memaki aparat.
“Aku dak mau barang ini dibawa. Ini aku beli pakai duit, aku punyo izin,” ungkap Heny lantang.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim AKP Ike Yulianto Wicaksono menjelaskan, pemilik petasan, Heny, masih menjalani pemeriksaan. Senin mendatang kasus ini akan diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) Pengadilan Negeri Bangko.(*)
Reporter: Mujiburrahman
Editor: Yupnical Saketi