Terkait Dana Bansos Beberapa Kepala Sekolah di Panggil Kejari

Pilihan Redaksi

» » » » Terkait Dana Bansos Beberapa Kepala Sekolah di Panggil Kejari

Salah Satu Sekolah Yang Menerima Bansos
LAMPUKUNING.COM - Terkait Dana Alokasi dana yang bersumber dari DIPA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupa Bantuan Sosial untuk sekolah di Merangin, menuai masalah. Diduga kuat penggunaan dana yang dikucurkan tahun 2014 itu banyak penyimpangan.

Tim Penyidik Kejari Bangko sudah meningkatkan status kasus dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, dalam kasus ini tim penyidik tinggal menetapkan tersangkanya saja. Negeri Bangko bergerak dengan cepat akan  memanggil 23 Kepala Sekolah Dasar untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan  dana Bansos dari Kemendikbud RI tahun 2014 sebesar Rp.1,242 miliar yang dikucurkan lewat Dinas Pendidikan Kabupten Merangin untuk pengadaan alat Tehnologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Kejaksaan Negeri Bangko setelah  meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan dana Bansos tersebut yang sekarang sedang ditanganinya,Pihak Kejari Bangko Kembali melakukan Pemanggilan terhadap Kepala Sekolah yang mendapat kucuran aliran dana tersebut pada hari Senin (29/6) mendatang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangko Sri Respatiningsih,SH. melalui Kasi Intel Frransisco Tarigan.SH diruang kerjanya, Sabtu (27/6) mengatakan bahwa pihaknya mulai Senin akan memanggil Kepala Sekolah  yang menerima dana bantuan sosial tersebut untuk dimintai  keterangan sebagai saksi.

"Kita akan memanggil 23 Kepala Sekolah penerima bantuan sosial  untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana Bansos,"Kata Fransisco Tarigan.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Bangko mengatakan bahwa pemanggilan untuk 23 Kepala Sekolah akan dilakukan secara bertahap untuk dimintai keterangan tetkait pengadaan alat Tehnologi Informasi dan Komunikasi (TIK).penggunaannya tidak menyalahi aturan atau sesuai dengan juklak dan juknis.

"Semua  Kepala Sekolah yang menerima dana Bansos untuk pengadaan TIK  tersebut secara bertahap akan kita panggil. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp200 juta," sebutnya.

Namun disinggung berapa jumlah tersangka, pihaknya belum bisa menyebutkan semuanya nanti sesuai dengan hasil pemeriksaan.

"Sabar, setelah semua kita mintai keterangannya, nanti  akan segera kita tetapkan siapa saja yang menjadi tersangkanya dalam kasus ini,"tegasnya.

Untuk diketahui Kabupaten Merangin. Terdapat 23 Sekolah penerima dana Bansos diantaranya, SD 1 Bangko,SD 13 Kampung Tengah,SD 28 Sumber Agung I,SD 37 Pulau Aro I,SD 12 Bukit Batu,SD 21 Rantau Suli,SD 35 Seling,SD 36 Rantau Panjang III,SD 45 Lubuk Pungguk,SD 52 Sidologo II,SD 63 Rejo Sari I.

lalu SD 88 Bangko V,SD 91 Rantau Panjang,SD 95 Parit Tanjung,SD 98 Bangko VI,SD 130 Sungai Manau III,SD 209 Renah Alai,SD 211 Bangko X,SD 240 Sungai Sahut I,SD 253 Bangko XII,SD 260 Rawa Jaya II,SD 282 Bangko XV dan SD 153 Rantau Panjang X.(*)
Reporter: Mujiburrahman
Editor: Yupnical Saketi

Bagikan

Berita Lainnya...

close
close
iklan 120 x 600 kiri

Pornografi