Diknas Merangin |
untuk sekolah di Merangin, menuai masalah. Diduga kuat penggunaan dana yang dikucurkan tahun 2014 itu banyak penyimpangan.
Tim Penyidik Kejari Bangko sudah meningkatkan status kasus dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, dalam kasus ini tim penyidik tinggal menetapkan tersangkanya saja.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang, termasuk kepala sekolah dan warga sipil, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan,” kata Kajari Bangko melalui Kasi Intel, Fransisco Tarigan, didampingi Kasi Pidsus, Bagus Hanindyo,
Fransisco mengungkapkan, pihaknya menemukan kejanggalan yang tidak sesuai dengan juknis terkait alokasi bansos. Bahkan ditemukan adanya peralatan yang dialokasikan tidak sesuai spesifikasi. Peralatan tersebut berhubungan dengan informatika dan komunikasi.
“Ada enam item peralatannya. Setelah kami telusuri, ada kejanggalan spesifikasi yang dibeli dari dana tersebut,” jelasnya.
Alokasi bansos Kemendikbud ini bernilai Rp.1,242 miliar. Dananya dibagikan ke sekolah penerima, masing-masing Rp.54 juta. Di Merangin terdapat 23 sekolah penerima bantuan. Dana tersebut dapat digunakan untuk pengadaan.
Seharusnya pihak sekolah menswakelolakan dana tersebut, namun kenyataannya dibelanjakan ke seseorang. Ada penunjukan yang dilakukan oknum, seperti sudah diatur.
Untuk meningkatkan status kasus ini, 28 orang saksi sudah diperiksa, terdiri dari 23 kepala sekolah dan lima orang di luar pihak sekolah, termasuk satu orang dari Dinas Pendidikan Merangin.
“Kami tinggal menetapkan tersangkanya saja. Kemungkinan bisa lebih dari satu orang. Tidak menutup kemungkinan ada oknum pejabat jadi tersangka,” ujar Fransisco.(*)
Reporter: Mujiburrahman
Editor: Moezaffar