Kasat Pol PP Kota, Ir Irwansyah |
“Dalam pelaksanaan penertiban tersebut kita memakai perda nomor 47 tahun 2002 pasal 19 ayat 1 tentang ketertiban umum, dalam pasal tersebut berbunyi tidak boleh membunyikan mercon dan memperjual belikan mercon tersebut, tetapi dalam hal bahan peledaknya kita koordinasikan dengan pihak polresta Jambi,”ujarnya
Setiap memasuki bulan suci Ramadhan dan maupun hari raya, bisa kita lihat para pedagang musiman akan bermunculan dipinggir-pinggir jalan maupun disekitaran pasar. Para pedagangan musiman tersebut menjajakan dagangannya berupa kembang api, maupun mercon.
Demi kenyamanan dan ketertiban bagi masyarakat yang sedang berpuasa serta menjalankan shalat taraweh berjamaah tidak terganggu dari kebisingan yang dikeluarkan oleh letusan mercon tersebut, maka pihak satpol PP kota Jambi akan melakukan razia penertiban bagi para pedagang yang berjualan musiman tersebut. (*)
Reporter: Chandra
Editor: Moezzafar