BPOM |
LAMPUKUNING.COM - BPOM Provinsi Jambi menemukan makanan, temuan makanan tanpa registrasi yang tidak mempunyai penggunaan izin rumah tangga (PIRT). Makanan ini ditemukan di toko makanan Aneka Sari di Jl Dr Sam Ratulangi.
"Makanan yang tidak mempunyai PIRT, makanan yang berasal dari daerah Tangkit" sebut Kepala BPOM Ujang Supriatna, usai melaksanakan sidak di sejumlah swalayan Senin, (21/6).
Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Provinsi Jambi bersama Dinkes Kota Jambi dan Disperindag Kota Jambi melakukan Sidak. Dikatakan ujang, jika inspeksi mendadak (Sidak) bertujuan untuk merazia barang-barang yang sudah kadarluarsa yang tetap di jual oleh pengusaha makanan. Sidak sendiri dilakukan pada pukul 09:15 Wib dan berakhir pada 11.00 Wib dan dibagi menjadi empat tim.
Dikatakan Ujang, seharusnya semua makanan dan minuman mempunyai PIRT agar diketahui batas asal-usul makanan tersebut dan juga bisa diketahui tanggal produksi dan kadarluarsa suatu barang tersebut.
Ia jelaskan, jika BPOM bersama dinas terkait lainnya akan sering melakukan sidak untuk memperkecil pengedaraan makanan kadarluarsa.Sementara itu, Weni penjual toko makanan Aneka Sari di Jl Dr Sam Ratulangi mengatakan, jika dirinya tidak mengetahui makanan yang dijualnya tidak mempunyai PIRT. Dan dirinya mengaku jika makanan tersebut di dapatkan dari tangkit.
"Makanan tersebut, di dapatkan dari ibu rumah tangga (IRT) yang ada di tangkit. Kami hanya menjualkan saja" tambahnya.Untuk itu, kedepannya dirinya akan lebih menyeleksi kembali makanan yang hendak di jualnya ke konsumen.
Namun dirinya juga meminta kepada pihak terkait yang memberikan izin kepada distributor ataupun UMKM. Agar bisa mensosialisasikan PIRT ke pengusaha-pengusaha UMKM.Pantauan wartawan www.lampukuning.com makanan yang tidak mempunyai PIRT tidak di tarik dari peredaraan
.(Arief)
editor moezaffar