Foto : Ilustrasi |
Pelaku (Dedi) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap bersama dua sepeda motor hasil curiannya yakni jenis Honda Scoppy dan jenis Suzuki Smash.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kapolsek Tabir Iptu Ridha Aditya yang dikonfirmasi awak media Minggu(21/6) membenarkan penangkapan tersebut. Dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui tempat pelaku menjual sepeda motornya.
“Kami berhasil mengamankan seorang DPO atas nama Dedi, sekarang kami masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan pelaku ini,” ungkap Ridha.
Dijelaskannya, penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir. Informasi tersebut lantas dikembangkan dengan mendatangi TKP.
Sesampainya di TKP, pihaknya pun melakukan pengintaian terlebih dahulu, untuk memastikan keberadaan pelaku. Tak beberapa lama kemudian, pihaknya langsung melakukan penggerebekan, dan pelaku tak dapat berkutik ketika digelandang menggunakan mobil ke Mapolsek.
“Jadi pelaku ini sudah lama kami incar, dan malam kemarin kami mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di Kelurahan Dusun Baru, informasi ini langsung kami kembangkan dengan mendatangi TKP, setelah pasti melihat pelaku, kami langsung melakukan penggerebekan, dan mengamankannya ke Mapolsek,” ujarnya.
Kemudian saat diperiksa, pelaku akhirnya menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curiannya yang disimpannya dirumah.
“Di lokasi kami menemukan satu unit Honda Scopy dan satu unit Suzuki Smash, kedua sepeda motor tersebut sekarang sudah kami amankan di Polsek, guna dijadikan barang bukti,” katanya.
Tidak hanya itu, Ridha juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, karena memasuki bulan Ramadhan ini, angka kriminalitas cukup meningkat.(*)
Sumber : Mujiburhaman
Publisher : wawan