Ilustrasi/Net |
LAMPUKUNING.COM - Guna menciptakan rasa nyaman bagi pemudik yang hendak melintasi daerah Batanghari pada lebaran Idul Fitri mendatang, pihak dari polisi resort Batanghari telah menyiapkan sejumlah hal untuk menciptakan rasa nyaman tersebut seperti salah satunya dengan melarang truk angkutan batu bara untuk melintasi jalur kabupaten Batanghari selama tujuh hari.
Lamanya aturan larangan ini berlaku efektif mulai dari H -5 hingga H +2 lebaran.
Kapolres Batanghari, AKBP Heri Widagdo, melalui Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, mengatakan bahwa setiap truk angkutan batu bara dan truk yang mengangkut barang industri untuk sementara tidak diperbolehkan melintas di jalan lintas Kabupaten Batanghari.
Kapolres Batanghari, AKBP Heri Widagdo, melalui Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, mengatakan bahwa setiap truk angkutan batu bara dan truk yang mengangkut barang industri untuk sementara tidak diperbolehkan melintas di jalan lintas Kabupaten Batanghari.
"Kecuali untuk mobil angkutan bahan sembako, itu diperbolehkan melintas," katanya.
Dalam hal ini, Wibowo juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat Batanghari, bahwa selama aturan ini sudah dimulai, warga masyarakat yang melihat truk batubara melintasi jalur pemudik, diminta untuk melaporkan nya ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. (*).
Dalam hal ini, Wibowo juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat Batanghari, bahwa selama aturan ini sudah dimulai, warga masyarakat yang melihat truk batubara melintasi jalur pemudik, diminta untuk melaporkan nya ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. (*).
Reporter: Khusaini
Editor: Jerri