Ilustrasi |
LAMPUKUNING.COM - Sesusai menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Merangin, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko juga menggeledah rumah Joko, di Jalan Pulau Rayo, Kelurahan Dusun, Bangko, pada Rabu (8/7) kemarin.
Di rumah kontraktor yang menjadi rekanan Disdik Merangin dalam proyek TIK itu penyidik menemukan berbagai dokumen dan catatan penting, terkait kucuran dana Bansos TIK untuk 24 sekolah di Merangin.
“Kami terbuka saja dan menerima pemeriksaan kejaksaan. Kami tidak menantang. Ini soal hukum, jadi kami welcome saja,” kata Kepala Disdik Merangin, Mashuri.
Kajari Bangko melalui Kasi Intel Fransisco Tarigan mengakui melakukan penggeledahan di kantor Disdik Merangin dan rumah Joko. Dari dua tempat itu didapatkan dokumen penting dan laptop, yang akan dijadikan alat bukti.
Fransisco menyebutkan, pihaknya masih mengumpulkan alat-alat bukti. Salah satunya dengan penggeledahan sebelum menetapkan tersangkanya. Dalam kasus ini diduga juga terjadi penyimpangan pengadaan alat-alat TIK yang dikucurkan ke sejumlah kepsek.
“Pengadaan alat-alat TIK itu harusnya swakelola, tapi ternyata dilimpahkan ke pihak ketiga. Selain itu ada beberapa item yang dibeli oleh pihak ketiga tidak sesuai speks pada juknis dan juklak,” jelas Fransisco.
Tersangka pada kasus ini tidak tertutup kemungkinan lebih dari satu orang, bahkan bisa jadi ada keterlibatan pihak disdik, karena ada dokumen yang otoritasnya mengarah ke keterlibatan oknum Disdik Merangin.
Untuk diketahui, dalam proyek pengadaan TIK Bansos Kemendikbud ini digelontorkan dana Rp1,2 miliar. Dana ini diberikan untuk 23 kepala sekolah dengan cara disetor ke bank atas nama sekolah penerima.
Kerugian negara sampai dengan temuan dan penggeledahan diperkirakan lebih dari Rp300 juta.(*)
Di rumah kontraktor yang menjadi rekanan Disdik Merangin dalam proyek TIK itu penyidik menemukan berbagai dokumen dan catatan penting, terkait kucuran dana Bansos TIK untuk 24 sekolah di Merangin.
“Kami terbuka saja dan menerima pemeriksaan kejaksaan. Kami tidak menantang. Ini soal hukum, jadi kami welcome saja,” kata Kepala Disdik Merangin, Mashuri.
Kajari Bangko melalui Kasi Intel Fransisco Tarigan mengakui melakukan penggeledahan di kantor Disdik Merangin dan rumah Joko. Dari dua tempat itu didapatkan dokumen penting dan laptop, yang akan dijadikan alat bukti.
Fransisco menyebutkan, pihaknya masih mengumpulkan alat-alat bukti. Salah satunya dengan penggeledahan sebelum menetapkan tersangkanya. Dalam kasus ini diduga juga terjadi penyimpangan pengadaan alat-alat TIK yang dikucurkan ke sejumlah kepsek.
“Pengadaan alat-alat TIK itu harusnya swakelola, tapi ternyata dilimpahkan ke pihak ketiga. Selain itu ada beberapa item yang dibeli oleh pihak ketiga tidak sesuai speks pada juknis dan juklak,” jelas Fransisco.
Tersangka pada kasus ini tidak tertutup kemungkinan lebih dari satu orang, bahkan bisa jadi ada keterlibatan pihak disdik, karena ada dokumen yang otoritasnya mengarah ke keterlibatan oknum Disdik Merangin.
Untuk diketahui, dalam proyek pengadaan TIK Bansos Kemendikbud ini digelontorkan dana Rp1,2 miliar. Dana ini diberikan untuk 23 kepala sekolah dengan cara disetor ke bank atas nama sekolah penerima.
Kerugian negara sampai dengan temuan dan penggeledahan diperkirakan lebih dari Rp300 juta.(*)
Reporter: Mujiburrahman
Editor: Wendy