GIDI Minta Kasus Tolikara Dihentikan

Pilihan Redaksi

» » » GIDI Minta Kasus Tolikara Dihentikan

Kasus Tolikara kian mencuat hingga menjadi isu Internasional
LAMPUKUNING.COM - Sekretaris Badan Pekerja Wilayah Toli (BPWT) Gereja Injili Di Indonesia (GIDI), Marthen Jingga, meminta Kepolisian untuk tidak melanjutkan proses kasus Tolikara karena dikhawatirkan akan memicu konflik yang saat ini sudah dapat didamaikan itu.
“Sudah diselesaikan secara adat dan sudah saling memaafkan. Kalau masalah diungkit, tetap jadi tersangka, malah membuat tidak aman. Jadi kita tutup saja,” katanya seperti dilansir Viva, Jumat (24/7/2015).
Ia menegaskan, hukum adat dipegang kuat di daerah Tolikara, karenanya ia menyarankan masalah ini diselesaikan melalui hukum adat.
Namun demikian ia mengakui, pihaknya sedang mencari solusi untuk implementasi hukum adat tersebut karena berdasarkan hukum adat yang berlaku, perdamaian konflik dapat diselesaikan dengan cara memotong babi.
“Seharusnya potong babi, tapi kan saudara muslim kita tidak makan babi, tapi cari sapi kan susah,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengaku menyesalkan respons masyarakat luas yang hanya mempermasalahkan surat edaran sebagai pemicu konflik ini. Karena saat ini menurutnya yang terpenting adalah perdamaian, sehingga keamanan umat beragama di daerah tersebut dapat kembali kondusif.
“Surat edaran itu benar, tapi itu yang dibesarkan. Kami sudah damai dan saling merangkul. Kalau dibesarkan itu jadi tidak aman. Kalau diperdebatkan lagi perdamaian tidak bisa 100 persen,” ungkapnya.
Sementara itu tokoh muslim Tolikara, Ustaz H Ali Muktar, mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus Tolikara kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus ini sudah menjadi sorotan internasional, sehingga penanganannya harus tepat.
“Masalah hukum itu kewenangan aparat. Kasus Tolikara ini sudah internasional bukan nasional, proses hukum sesuai aturan,” katanya.
Seperti diketahui, kasus Tolikara pada hari pertama Iedul Fitri 1436 H yang jatuh pada 17 Juli 2015, dipicu surat edaran GIDI yang melarang umat Islam melaksanakan Sholat Ied di Tolikara dan melarang kaum muslimah mengenakan hijab.
Dalam kasus ini, umat Islam yang sedang sholat Ied di halaman kantor Koramil bukan hanya siserah, namun kios-kiosnya juga dibakar, plus masjidnya, sehingga mengundang kemarahan umat Islam di seluruh Indonesia.
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka kasus ini yang ditangkap polisi setelah menyerahkan diri dan dijemput tim khusus Polres Jayawijaya, Wamena, pada Kamis (23/7/2015) malam. Keduanya berinisial JW (31) dan AK (26).
JW diketahui adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tolikara, sementara AK merupakan pegawai salah satu bank di Papua. Keduanya saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Jayawijaya. (*)

Editor: Wendy
Sumber: Citraindonesia.com 

Bagikan

Berita Lainnya...

close
close
iklan 120 x 600 kiri

Pornografi