Belasan napi kasus korupsi berharap mendapatkan remisi masa tahanan/ilustrasi |
Kendari, LAMPUKUNING.COM - Sedikitnya 19 nara pidana (napi) tindak pidana korupsi di Sulawesi Tenggara (Sultra) diusulkan memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2015.
Kepala Bagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Sapotan mengatakan para napi korupsi yang diusulkan memperoleh remisi HUT Kemerdekaan RI tersebut tersebar di dua lembaga pemasyarakatan (lapas) dan dua rutan se-Sulawesi Tenggara.
"Di Lapas Kelas II A Kendari sebanyak tujuh orang, Lapas Kelas IIA Baubau dua orang, Rutan Kelas IIA Kendari sembilan orang dan Rutan Kelas IIB satu orang," katanya, Sabtu (25/7/2015).
Menurut dia, pemberian remisi khusus HUT Kemerdekaan bagi napi tindak pidana korupsi itu akan diproses di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta. Kemudian, jika usulan remisi dikabulkan, maka 19 napi korupsi itu akan mendapat pengurangan masa hukuman antara dua bulan hingga lima bulan.
"Besarnya remisi yang diusulkan, tergantung dari lamanya narapidana itu menjalami masa hukuman," ujarnya.
Napi korupsi yang sudah menjalani masa hukuman separuh dari vonis hakim, rata-rata diusulkan memperoleh remisi lima bulan. Sedangkan napi yang belum sampai separuh menjalani masa hukuman, hanya diusulkan memperoleh remisi dua sampai tiga bulan. (*)
Editor: Wendy
Sumber: Inilah.com