Ilustrasi/Net |
Temuan zat berbahaya pada makanan ini terungkap dalam inspeksi mendadak (Sidak), dengan sasaran pasar beduk Keramat Tinggi. Sejumlah makanan yang dicurigai mengandung formalin, diambil petugas BPOM Provinsi untuk dilakukan Uji Lab.
“ Sidak ini dilakukan untuk mengetahui apakah makanan yang dijual pedagang pasar beduk terbebas dari bahan berbahaya seperti formalin,” ungkap Kabid Pelayanan Kesehatan Batanghari, H. Yanto kepada wartawan usai pelaksanaan Sidak pasar beduk, Jum at pekan lalu.
Dari sejumlah makanan yang dilakukan uji lab, sambung H. Yanto, petugas BPOM Provinsi Jambi akhirnya menemukan kandungan formalin pada mie kuning. Mie kuning ini diambil petugas dari pedagang rujak tahu pasar beduk.
“ Setelah dilakukan uji lab, ternyata mie kuning yang dijual pedagang rujak tahu positif mengandung formalin,” tuturnya.
Atas temuan ini, petugas BPOM Provinsi dan Dinkes Batanghari, mendatangi lapak pedagang rujak tahu yang menggunakan mie kuning berformalin. Pedagang diminta petugas BPOM memberikan informasi siapa pemasok mie kuning atau yang dikenal dengan mie basah.
“ Dari keterangan pedagang rujak tahu, mie kuning dibeli dari pedagang mie basah yang berjualan dikawasan belakang Pasar Keramat Tinggi,” sebutnya.
Informasi yang disampaikan pedagang rujak tahu ternyata benar. Petugas akhirnya berhasil menemukan stok mie kuning berformalin dalam skala besar, dari lapak seorang pedagang yang dikenal sebagai Distributor mie basah.
“ Kita cukup kaget ketika menemukan stok mie berformalin dari seorang distributor mie basah, yang menjadi pemasok di pasar Keramat Tinggi Muara Bulian,” ucapnya.
Selain menemukan stok mie kuning mengandung formalin, ditempat yang sama petugas BPOM dan Dinkes Batanghari, menemukan terasi yang mengandung bahan pewarna pakaian.
Dinkes Batanghari telah mengambil sikap kepada pedagang dan atas temuan mie kuning berformalin dan terasi menggunakan pewarna pakaian. Selain pedagang rujak tahu, mie kuning juga dijual oleh hampir semua pedang pasar beduk yang menggunakan mie kuning dalam makanan.
“ Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kecamatan Muara Bulian, agar tetap waspada membeli makanan di pasar beduk,” tutupnya.
Untuk diketahui, penggunaan formalin pada mie basah akan menyebabkan mie tidak rusak sampai dua hari pada suhu kamar ( 25 derajat Celsius) dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es ( 10 derajat Celsius).
Aroma yang dihasilkan dari mie kuning menggunakan formalin agak menyengat. Tidak lengket dan mie lebih mengkilap dibandingkan mie normal.
Dinkes Batanghari bersama BPOM Provinsi Jambi, akan terus melakukan Sidak ke sejumlah Pasar Beduk yang tersebar dalam Kabupaten Batanghari. (*)
Reporter: Khusaini
Editor: Moezzafar