Walikota Jambi H. Sy. Fasha, ME |
Pemerintah Kota Jambi dalam hal ini Walikota Jambi H. Syarif Fasha, ME mewajibkan kepada seluruh pengusaha/pemilik tempat hiburan untuk menutup tempat usahanya terhitung H-3 Ramadhan sampai dengan H+2 Idul Fitri.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/897/KESRA tentang Seruan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadhan ,sementara untuk usaha Rumah makan/restoran diserukan agar memasang tirai penutup disiang hari, dan untuk masyarakat Kota Jambi yang tidak menjalankan ibadah puasa agar tidak makan dan minum serta merokok ditempat umum disiang hari, berikut petikan Surat Edaran Walikota Jambi tersebut :
SE WALIKOTA JAMBI NO.451/897/KESRA TENTANG SERUAN BERSAMA MENYAMBUT BULAN RAMADHAN :
- TEMPAT HIBURAN UMUM (BAR, DISKOTIK, KARAOKE, PANTI PIJAT) AGAR MENUTUP USAHANYA SELAMA BULAN RAMADHAN MULAI H-3 SEBELUM RAMADHAN DAN BUKA H+2 SETELAH IDUL FITRI.
- MASYARAKAT UNTUK TIDAK MAKAN DAN MINUM SERTA MEROKOK DITEMPAT UMUM PADA SIANG HARI. BAGI USAHA RUMAH MAKAN/RESTORAN AGAR MEMASANG TIRAI PENUTUP.