Foto : Ilustrasi/Detik |
Lampukuning.Com Jakarta - Seorang perempuan dijebak pacarnya, Aldi (25) untuk berhubungan badan tanpa sepengetahuan korban bahwa adegan itu divideokan. Bahkan hasil video berdurasi 38 menit itu beredar di situs porno internasional.
Kasus ini bermula saat Aldi menjalin asmara dengan korban. Hubungan ini meningkat menjadi hubungan layaknya suami istri. Saat making love (ML) kesekian kalinya di kamar rumah Aldi di Serang pada November 2012, Aldi diam-diam memasang kamera notebook. Untuk mengelabui korban, kamera disetel pada posisi hidden dan layar memutar musik. Alhasil, korban tidak merasa hubungan terlarang itu direkam.
Aldi menggauli korban yang masih memakai seragam PNS itu dengan berbagai posisi. Total durasi mencapai 38 menit dan 46 detik. Setelah selesai, Aldi memulangkan kekasihnya ke rumah.
Setelah itu, Aldi mengecek lagi hasil rekamannya. Hasil rekaman itu ia kopi ke flashdisk dan di-upload ke sebuah situs porno internasional. Alhasil, seluruh dunia melihat adegan mesum itu.
Setelah lama beredar di internet, korban akhirnya mengetahuinya dan melaporkan ke Mapolda Banten pada Agustus 2014. Polisi lalu menggelar penyidikan dan tertangkaplah Aldi yang kemudian diseret ke pengadilan.
Pada 4 Maret 2015, jaksa menuntut Aldi untuk dihukum selama 4 tahun penjara. Aldi dinilai telah menyebarluaskan dokumen elektronik yang bermuatan pornografi. Tuntutan ini dikabulkan dan PN Serang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Selain itu Aldi juga dihukum pidana denda sebesar Rp 25 juta. Jika tidak mau membayar denda maka diganti kurungan 2 bulan penjara.
Atas vonis ini, Aldi mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Banten?
"Menguatkan putusan PN Serang," putus PT Banten sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (15/6/2015). Duduk sebagai ketua majelis Syaukat Mursalin dengan anggota Ester Siregar dan Lief Sofijullah.
Sumber : Detik.com
Publisher : Wawan