Ilustrasi/Google.com |
Lampukuning.com Jakarta : Usulan dana aspirasi anggota DPR yang diwacanakan masuk ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 justru akan menimbulkan pola korupsi yang baru.
Begitu dikatakan peneliti ICW, Donal Fariz dalam diskusi "Penolakan Pengusulan Dana Aspirasi" di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin (15/6)
"Dana aspirasi dikhawatirkan akan menjadi masalah baru yang justru menyuburkan korupsi," tegas Donal.
Selain itu, analisa Donal, dana aspirasi juga dapat memperluas gap ketimpangan pembangunan antardaerah dan mengacaukan anggaran itu sendiri. Belum lagi dana aspirasi menimbukan dampak merosotkan kinerja DPR sebagai wakil rakyat.
Atas dasar itu, lanjut Donal, pihaknya merekomendasikan agar DPR membatalkan usulan dana aspirasi kepada 560 anggota DPR periode 2014-2019. Pihaknya juga meminta Pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro untuk menolak usulan dana aspirasi DPR.
DPR, lanjut dia, harus mendorong konstituen di dapilnya masing-masing untuk optimalkan alokasi dana desa dengan berpartisipasi aktif untuk mengawasi penggunannya.
"DPR cukup memaksimalkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk menjawab fungsi representasi masyarakat," tegas Donal.
Sebagaimana diketahui, DPR kembali mewacanakan adanya dana pembangunan dapil atau dana aspirasi. Usulan yang pernah sempat menjadi polemik pada 2010 lalu itu kembali digulirkan untuk masuk dalam RAPBN 2016. Usulan itu bahkan disertai dengan peningkatan besaran, dari Rp 15 miliar per anggota DPR setiap tahun menjadi Rp 20 miliar setiap anggota DPR per tahun.
DPR berdalih, dana aspirasi dengan total Rp 11,2 triliun itu merupakan bentuk pertanggungjawaban anggota DPR pada daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Selama ini, anggota DPR mengaku merasa kesulitan merespon atau menindaklanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat di dapilnya.
Sumber : RMOL.Co
Publisher : Wawan