Reskrim Polres Merangin Tangkap Pria Bawa Senpi

Pilihan Redaksi

» » Reskrim Polres Merangin Tangkap Pria Bawa Senpi

JAMBISATU.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menangkap, RA (27), karena kedapatan membawa senjata api rakitan saat berada di warung remang-remang di Kuamang Kuning, Merangin.

RA tidak mampu mengelak ketika Polisi mendapati sepucuk senpi rakitan yang diselipkan dipinggang sebelah kanannya. Kemudian RA langsung digelandang ke Mapolres Merangin guna dimintai keterangan. Ketika dibuka, Senpi rakitan ini berisi tiga butir peluru aktif.

Dihadapan Penyidik Satreskrim Polres Merangin, RA mengaku jika Senpi rakitan tersebut bukan miliknya  Tetapi milik rekannya berinisial SG  tapi sayang, ketika dilakukan pengecekan, SG yang disebutkan RA tidak ada. Sementara, RA juga mengaku jika dirinya cuma punya Senjata laras panjang rakitan kecepek.

“Itu bukan punya saya pak, punya teman saya. Saya cuma pinjam saja,” akunya RA sambil tertunduk.

Tidak itu saja, RA menyebutkan jika Senpi rakitan tersebut hanya digunakan untuk melindungi diri. Meski demikian, lantaran tidak memiliki izin resmi penggunaan dan penguasaan Senpi, RA harus mendekam di hotel peradio Mapolres Merangin.

Polres Merangin AKBP Munggaran Kertayuga .SIK jum’at (29/5) melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Ike Yulianto Wicaksono menjelaskan, saat ini Polisi sedang melakukan pengembangan dalam hal keterkaitan RA dengan beberapa aksi tindak kriminal lainnya di wilayah hukum Merangin

“Keterkaitan RA dengan kasus kriminal lainnya masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut. Namun, atas penangkapan ini, RA sudah melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun  1951, dengan ancaman 20 tahun penjara. Sekarang RA sudah kita amankan,” pungkas AKP Ike Yulianto.(*)

Reporter: Mujiburrahman
Editor: Deni
Sumber: Jambi Satu

Bagikan

  • Prev

Berita Lainnya...

close
close
iklan 120 x 600 kiri

Pornografi