Foto : Jambisatu.Com |
Lampukuning.Com : Diduga ingin merampok nasabah bank dua pemuda diamankan polisi, hal ini berkat kerja keras aparat kepolisian Polres Merangin untuk menciptakan kondisi kondusif dan keamanan bagi masyarakat merangin dalam menghadapi bulan suci ramadhan 1436 H, kembali jajaran polres merangin bertidak sigap mengamankan dua pemuda yang tertangkap membawa senjata api (senpi), di Bukit Aur, Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jum at pekan lalu, yang dicurigai ingin merampok nasabah bank.
Kecurigaan muncul setelah keduanya diperiksa secara intensif oleh polisi. Dari tangan AI (39) dan AL (28), warga Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, disita senpi rakitan, tiga butir peluru dan dua bilah pisau.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Ike Yulianto Wicaksono, masih menyelidiki kasus ini. AI dan AL kini diamankan di Polres Merangin.
Penangkapan ini bermula ketika ada informasi tentang dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan, di sekitar BNI Bangko. setelah mendapat imformasi dari masyarakat pihak kepolisian bertindak cepat dengan mendatangi lokasi.Saat tiba dilokasi kedatangan penegak hukum ini juga diketahui oleh tersangka, kemudian AL membuang senpinya. Namun mereka berhasil dibekuk dan polisi dapat menemukan dua senjata tajam tersebut.
AI dan AL mengaku akan merampok nasabah bank yang mengambil uang dalam jumlah besar. Mereka datang ke bank itu mengintainya. Kedua pelaku akan dijerat dengan UU Darurat, karena memiliki senpi. Ancaman hukumannya minimal tujuh tahun penjara.(*)
Kecurigaan muncul setelah keduanya diperiksa secara intensif oleh polisi. Dari tangan AI (39) dan AL (28), warga Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, disita senpi rakitan, tiga butir peluru dan dua bilah pisau.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Ike Yulianto Wicaksono, masih menyelidiki kasus ini. AI dan AL kini diamankan di Polres Merangin.
Penangkapan ini bermula ketika ada informasi tentang dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan, di sekitar BNI Bangko. setelah mendapat imformasi dari masyarakat pihak kepolisian bertindak cepat dengan mendatangi lokasi.Saat tiba dilokasi kedatangan penegak hukum ini juga diketahui oleh tersangka, kemudian AL membuang senpinya. Namun mereka berhasil dibekuk dan polisi dapat menemukan dua senjata tajam tersebut.
AI dan AL mengaku akan merampok nasabah bank yang mengambil uang dalam jumlah besar. Mereka datang ke bank itu mengintainya. Kedua pelaku akan dijerat dengan UU Darurat, karena memiliki senpi. Ancaman hukumannya minimal tujuh tahun penjara.(*)
Reporter: Mujiburrahman
Publisher : wawan