Di Duga Mesum Dua Sejoli Ditangkap Warga

Pilihan Redaksi

» » Di Duga Mesum Dua Sejoli Ditangkap Warga

jambisatu.com - Setelah beberapa hari yang lalu dua sijoli ditangkap warga dikebun sawit, kali ini kembali lagi warga Kelurahan Pasar atas kembali menangkap sepasang muda- mudi yang diduga ingin melakukan kegiatan negatif.
Dua sejoli ini kepergok warga saat sedang asyik memadu kasih di pinggir sungai Kelurahan tersebut dan segera  diamankan warga RT 11 Kelurahan Pasar Atas, di tepi Sungai Merangin sekitar pukul 16.00 WIB Jumat  (5/6).

Berdasar kan Informasi yang didapat, sejoli tersebut berinisial RH (22) warga Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, dan kekasihnya AG (20) warga RT 10 Kelurahan Pasar Atas Bangko.

Fredi (27) warga setempat kepada jambisatu.com mengatakan, penangkapan ini bermula ketika, para pemuda melihat sejoli tersebut masuk ke dalam kebun sawit yang berada tepat dipinggir sungai.Para pemuda yang menaruh curiga, kemudian melakukan pengintaian.

“Awalnya kan pemuda disini melihat pasangan itu masuk kedalam kebun sawit, tepatnya di pinggir sungai, ya curigalah, kok ada pasangan lain jenis masuk ke pinggir sungai, sudah itu pemuda melakukan pengintaian,” ungkapnya.

Setelah melakukan pengintaian beberapa menit, pasangan tersebut kedapatan berbuat tidak senonoh, dan akhirnya langsung diamankan warga.

“Saat diamankan, wanitanya mengaku warga RT 10, makanya langsung diserahkan ke RT 10 untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Kedua pasangan yang ditemui jambisatu.com sekitar pukul 17.00 WIB, dirumah Ketua RT 10, pasangan ini hanya bisa tertunduk lesu dan selalu menutup wajahnya menggunakan baju.

Ketua RT 10 Masdud yang dikonfirmasi jambisatu.com mengakui ulah pasangan tersebut, dan saat ini pihaknya masih menunggu kesepakatan warga RT 11 dan RT 10.

“Masih kita Tanya-tanya, mengenai kejadian itu, sekarang kita masih menunggu keluarganya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RT masih melakukan perundingan, dan belum memutuskan apa yang akan dilakukan terhadap dua sejoli ini, apa dinikahkan atau hanya diberikan teguran dan denda.(*)


Reporter: Mujiburrahman
Editor: MoeZaffar

Bagikan

Berita Lainnya...

close
close
iklan 120 x 600 kiri

Pornografi