BPN Merangin |
Kepala BPN Merangin Kartono Agustianto.ST,kepada jambisatu.com tidak mengelak saat di konfirmasi terkait pemungutan oleh pihak pemerintah desa,yang juga memberikan uang jasa kepada staf ukur BPN dilapangan,
Jika ada pungutan yang berkisar lima ratus ribu dan ada yang ngasih uang jasa kepada pihak BPN saya rasa sah-sah saja,gak ada yang namanya gartis tis "ungkapnya.
Seperti diketahui Prona adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran atanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal.
Sebagai mana program PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan
Namun sangat disanyangkan BPN Kabupaten Merangin untuk tahun 2015 ini mendapat kan 1607 persil program Prona namun jumlah untuk keseluruhan terdapat 2957 Persil yang bersumber dari APBN ntuk masyarakat golongan menegah kebawah yang tersebar di beberapa kecamatan di kabupaten Merangin, tidak sesuai dengan yang di amanatkan oleh pemerintah Pusat,hal tersebut di lapangan masih banyak masyarakat golangan mengah keatas juga menikmati fasiltas tersebut.
Hal tersebut sangat disayangkan oleh Masduki Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela dan Perlindung Hak Masyarakat ( LSM -PAPINHAS) Kabupaten Merangin,selain itu dirinya juga menyayangkan pihak BPN Merangin merestui pemungutan Biaya kepada peserta Prona di pedesaan yang nominalnya berfariasi mulai dari lima ratus ribu bahkan lebih.
Biaya untuk pelaksanaan pengelolaan kegiatan PRONA bersumber dari rupiah murni pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan ke DIPA-BPN RI. Anggaran dimaksud meliputi biaya untuk Penyuluhan Pengumpulan Data (alat bukti/alas hak)Pengukuran Bidang Tanah Pemeriksaan Tanah Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data Fisik danData Yuridis Penerbitan Sertipikat Supervisi dan Pelaporan," jelas Masduki.
"Sedangkan biaya materai, pembuatan dan pemasanagan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program,"tambahnya.
Untuk itu sebagai LSM yang peduli akan hak- hak masyarakat kecil dirinya berharap pihak kejaksaan dan kepolisian untuk dapat mengusut pungli yang didalangi BPN merangin serta uang kosumsi untuk juru ukur dari BPN,
bedasar data yang kita dapatkan dilapangan ini,saya berharap pihak penegak hukum untuk dapat melakukan tindakan yang dilakukan oleh BPN merangin,yang melegalkan pemugutan pihak desa penerima program Prona dikabupaten Merangin angka nya mencapai ratusan juta rupiah dari 1607 persil Prona,sementara biaya dari awal sampai pengukuran sudah dibayar negara," ujarnya tegas.
Hal senada juga diungkapkan oleh kordinator Forum Bersama Peduli Merangin (F-BPM) Masroni yang menurutnya selain itu menurutnya gak ada alasan pihak BPN untuk membenarkan pihak panitia desa untuk melakukan pemungutan kepada keluarga miskin peserta program Prona.
BPN Merangin dan pemerintah desa juga harus fair, jika berkas-berkas yang dibutuhkan sudah terpenuhi, sebagai misal foto copy KTP, SPPT, dan lain-lain sudah disiapkan oleh Pemohon,maka Sertifikasi PRONA adalah GRATIS, dan jangan BPN membenarkan pihapemerintahan desa membuat dalih dan alasan macam-macam untuk membebani warganya yang mencapai ratusan ribu rupiah, dalam prakteknya uang mengalir ke pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,"jelas Masroni
Lebih parah lagi menurut Masroni,di pulau bayur kecamatan Pamenang Selatan yang angkanya mencapai jutaan rupiah.
Parah lagi dikecamatan Pamenang Selatan yang memungut biaya sertipikat Prona sampai satu juta rupiah,"jelas masroni.
Menurut masroni biaya dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA,di merangin bertentangan Kepneg Agraria.
untuk biayakan sudah diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Sertipikat hak tanah," jelasnya.
Kebenaran adanya Pungli di tingkat Desa dalam program sertipikat tanah yang melalui anggaran APBN tahun 2015 baik prona,reidis,UKM,Pertanian dan tranmigrasi dikabupaten Merangin dibenarkan oleh warga desa durian lecah kecamatan sungai manau yang dibincangilampukuning.com yang minta nama nya tidak ditulis.
untuk desa kami memang ada dipungut biaya dalam program sertipikat gratis,sebanyak Rp.450.000, kami gak tau apa prona atau reidis,kalau tempat saya dengar juga bayar," ungkapnya.(*)
Reporter: Mujiburrahman
Editor: Moezaffar