Ilustrasi/net |
LAMPUKUNING.com - Pihak BPJS kota Jambi mengungkapkan saat ini telah mengeluarkan dua macam Surat Peringatan Pertama (SP I ) terhadap 2 rumah sakit yang beroperasi di kota Jambi.
Dikatakan Kepla BPJS Kota Jambi Meutia Amirah, SP I yang telah diberikan itu adalah karena memang pihak kedua rumah sakit bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran dan menyimpang dari peraturan menteri kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia dalam operasionalnya.
“Keduanya sudah kita beri SP1, karena memang kita menilai dalam operasionalnya selama ini sudah melanggar Permenkes,” kata Meutia Amirah di jambi (19/06).
Hanya saja Meutia, enggan menyebutkan nama dua RS yang telah diberikan sanksi tersebut, dia hanya menegaskan kedua RS tersebut memang sudah selayaknya mendapat peringatan tersebut karena seperti halnya juga dengan Rumah Sakit - Rumah Sakit lain yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS haruslah tunduk dan mengikuti aturan yang sudah tercantum dalam Permenkes.
Disampaikannya, dalam memberikan SP kepada RS, pihaknya sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) guna melakukan kajian. Dalam Memorandum Of Understanding (MOU) kerjasama sudah jelas beberapa aturan dan kesepakatan yang dipahami secara jelas oleh pihak RS.
"Pelanggaran itu misalnya, ada biaya yang tidak semestinya ditarik kepada masyarakat, namun pihak RS bersangkutan tetap juga menariknya," ujarnya.(*)
Reporter: Chandra Harfi
Editor: Yupnical Saketi