Tak Bisa Ikut Pilkada, Ambo Tang Mengadu ke Komisi II

Pilihan Redaksi

» » » Tak Bisa Ikut Pilkada, Ambo Tang Mengadu ke Komisi II

Ambo Tang

LAMPUKUNING.COM - Wakil Bupati Tanjungjabung Timur, Ambo Tang, mengadukan nasibnya ke komisi II DPR RI, karena dirinya mendapat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur  yang menyebutkan bahwa Ia tidak bisa mengikuti pilkada 9 Desember mendatang.

Hal tersebut mengacu kepada aturan KPU Kabupaten Tanjung jabung timur yang menyebutkan bawha setiap kepala daerah yang ingin mengikuti pilkada, tidak bisa turun tahta.
Menurutnya, hal tersebut sangat tidak pas untuk di acukan kepada dirinya. Karena Ambo Tang mengatakan bahwa dirinya menginginkan maju untuk menjadi wakil bupati dan bukan calon bupati.

"Saya ingin maju untuk pemilihan wabup pada 9 desember mendatang, sedangkan aturan tidak membenarkan untuk itu. Karena saya akan dilantik sebagai Plt bupati" akunya, Selasa (30/6) di depan Komisi II DPR RI

Ia Mengakui, saat ini kemungkinan dirinya akan menjadi Pelaksana Tugas atau PLT bupati karena Zumi Zola, yang kini menjadi Bupati Tanjabtim sekarang berkeinginan maju pada pilgub Desember mendatang. Untuk itu, dirinya meminta penjelasan kepada komisi II. Karena jika hal tersebut benar, tentu sangat merugikan dirinya.

"Sekarang saja saya rugi. Karena tidak bisa melakukan sosialisasi" jelasnya.

Bukan hanya itu, dirinya juga meminta kepada Komisi II DPR RI membuat pernyataan secara tertulis dan ditanda tangani agar mempunyai kekuatan hukum.

Sementara itu, komisi II DPR RI menuturkan, jika Ambo Tang bisa mengikuti pilbup untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati. Hanya saja, Komisi II tidak mau menuruti keinginan wakil bupati tersebut. (*)

Reporter : Arief
Editor : Jerri

Bagikan

Berita Lainnya...

close
close
iklan 120 x 600 kiri

Pornografi