Ilustrasi/Net |
LAMPUKUNING.COM - Sanksi berat akan dikenakan bagi PNS yang
menggunakan ijazah palsu. Sangsi yang berikan yakni sanksi administrasi dan
sanksi pidana.
“Ada dua sanksi yang akan dikenakan yakni sanksi
administrasi dan pidana bagi PNS yang mengunakan ijazah palsu,” tegas Kepala
Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Drs H Johanes Chaniago
Untuk sanksi administrasi ini tingkatannya bervariasi
beragam mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.
Jika ijazah digunakan untuk kenaikan pangkat maka akan
diturunkan pangkatnya ke pangkat semula.
"Jika tiga kali naik, maka bisa tiga kali diturunkan,
selain diturunkan pangkat bisa juga dicopot dari jabatannya, bahkan bisa
dilakukan pemecatan," tegasnya. (*)
Reporter : Taufik Ridho
Editor : Moezaffar