PNS Ijazah Palsu Terancam Dipecat

Pilihan Redaksi

» » » PNS Ijazah Palsu Terancam Dipecat

Ilustrasi/Net
LAMPUKUNING.COM - Sanksi berat akan dikenakan bagi PNS yang menggunakan ijazah palsu. Sangsi yang berikan yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.

“Ada dua sanksi yang akan dikenakan yakni sanksi administrasi dan pidana bagi PNS yang mengunakan ijazah palsu,” tegas Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Drs H Johanes Chaniago
Untuk sanksi administrasi ini tingkatannya bervariasi beragam mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.

Jika ijazah digunakan untuk kenaikan pangkat maka akan diturunkan pangkatnya ke pangkat semula.
"Jika tiga kali naik, maka bisa tiga kali diturunkan, selain diturunkan pangkat bisa juga dicopot dari jabatannya, bahkan bisa dilakukan pemecatan," tegasnya. (*)

Reporter : Taufik Ridho
Editor : Moezaffar


Bagikan

Berita Lainnya...

close
close
iklan 120 x 600 kiri

Pornografi