LAMPUKUNING.COM - KPK menetapkan dua dari DPRD dan dua dari Pemkab Musi Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus suap. Mereka diduga melakukan dan menerima suap terkait APBD perubahan 2015.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, modus semacam ini bukan kali ini saja terjadi. Di Musi Banyuasin sendiri, pemberian suap terkait APBD 2015 diduga sudah 2 kali terjadi.
"(Motif APBD) Tidak hanya kali ini saja terjadi. Ini sudah beberapa kali terjadi di daerah lain," kata Johan di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2015).
Menurut Johan, KPK mendapat informasi suap ini dari masyarakat. Pihaknya berterimakasih atas tingginya kepedulian masyarakat terhadap aksi korupsi.
Sementara itu, belum diketahui secara pasti berapa banyak orang yang terlibat dalam aksi suap-menyuap itu. Saat ini tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 4 orang, yaitu 2 orang dari anggota DPRD Musi Banyuasin yakni BK dan AM, sementara 2 lainnya dari pihak Pemkab Musi Banyuasin SF dan F.
Keempat tersangka tersebut saat ini tengah berada di perjalanan menuju KPK. Setibanya di KPK, mereka akan langsung ditahan.
Sumber : detik.com
Publisher : wawan